Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni
A. 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
B. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
C. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
D. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
E. 8 bulan sebelum dan 3 bulan setelah hari pemungutan suara
Kunci Jawaban : D. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara