dapodik1

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni

A. 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
B. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
C. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
D. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
E. 8 bulan sebelum dan 3 bulan setelah hari pemungutan suara

Kunci Jawaban : D. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Perbuatan yang mendatangkan manfaat bagi diri, keluarga, dan seluruh umat manusia disebut

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.