Dalam hal terjadi perhitungan dan pemungutan suara ulang susulan dan pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang. Anggota PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?

Dalam hal terjadi perhitungan dan pemungutan suara ulang susulan dan pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang. Anggota PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?

A. 1 bulan

B. 2 bulan

C. 3 bulan

D. 4 bulan

E. 5 bulan

Kunci Jawaban : B. 2 bulan

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Dalam hal terjadi perhitungan dan pemungutan suara ulang susulan dan pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang. Anggota PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara? 2 bulan

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Keberadaan Lembaga pemerintah nonkementrian diatur oleh peraturan predisen Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.