dapodik1

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis, sedangkan hukum dasar tang tidak tertulis disebut

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis, sedangkan hukum dasar tang tidak tertulis disebut

a. Konstitusi
b. Undang undang
c. Dekret
d. konvensi

Kunci Jawaban : d. konvensi

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis, sedangkan hukum dasar tang tidak tertulis disebut konvensi

 

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Limbah kertas dapat dimanfaatkan dengan berbagai teknik sederhana. Di antara sejumlah teknik itu adalah sebagai berikut, kecuali

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.