Di Indonesia yang memiliki wewenang mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah

Di Indonesia yang memiliki wewenang mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah

a. wakil rakyat

b. kelompok penekan

c. parlemen

d. partai politik

e. tokoh politik

Kunci Jawaban : d. partai politik

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Di Indonesia yang memiliki wewenang mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Landasan hukum yang berisi penegasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara terdapat dalam?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.