dapodik

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) diatur dalam:

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) diatur dalam:

A. Undang-Undang Dasar

B. Undang-Undang

C. Peraturan Pemerintah

D. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

E. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)

Kunci Jawaban : B. Undang-Undang

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) diatur dalam: Undang-Undang

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Kota/kabupaten maupun provinsi tempat tinggal kita selalu mengalami perubahan. Berikut ini bukan bukti sebuah daerah dapat berkembang yaitu

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.