Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) diatur dalam:
A. Undang-Undang Dasar
B. Undang-Undang
C. Peraturan Pemerintah
D. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
E. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
Kunci Jawaban : B. Undang-Undang
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) diatur dalam: Undang-Undang