dapodik

DKPP memberikan sanksi kepada setiap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu atas pelanggaran kode etik yang bersifat berat adalah

DKPP memberikan sanksi kepada setiap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu atas pelanggaran kode etik yang bersifat berat adalah

A. Teguran tertulis
B. Peringatan Keras
C. Pemberhentian Sementara
D. Pemberhentian tetap
E. Pemberhentian tetap dan denda

Kunci Jawaban : D. Pemberhentian tetap

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, DKPP memberikan sanksi kepada setiap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu atas pelanggaran kode etik yang bersifat berat adalah Pemberhentian tetap

Dapodikbangkalan

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Berikut ini merupakan penyelenggara Pemilu yang bisa dikenai sanksi oleh DKPP kecuali:
BACA JUGA :  Proses berhentinya siklus menstruasi pada wanita usia lanjut disebut

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.