Dapodikbangkalan

Parliementary threshold 4% untuk tingkat nasional, mengandung arti

Parliementary threshold 4% untuk tingkat nasional, mengandung arti

A. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
B. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR saja, dan pasti tetap dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
C. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi, tapi masih akan dapat kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
D. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, tetapi masih mungkin dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
E. Semua Jawaban Salah.

Kunci Jawaban : D. Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, tetapi masih mungkin dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Parliementary threshold 4% untuk tingkat nasional, mengandung arti Peserta Pemilu yang perolehan suaranya di bawah 4% dari jumlah suara sah secara nasional akan kehilangan perolehan kursi anggota DPR, tetapi masih mungkin dapat kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Usaha ekonomi yang yang dikelola sendairi atau perorangan kecuali

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.