Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutus paling lama sengketa hasil pemilu
A. 60 hari setelah diterimanya permohonan
B. 45 hari setelah permohonan diterima
C. 35 hari setelah permohonan diterima
D. 30 hari setelah diterimanya permohonan
E. 21 hari sejak diterimanya permohonan
Kunci Jawaban : B. 45 hari setelah permohonan diterima
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutus paling lama sengketa hasil pemilu 45 hari setelah permohonan diterima