dapodik 2

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutus paling lama sengketa hasil pemilu

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutus paling lama sengketa hasil pemilu

A. 60 hari setelah diterimanya permohonan
B. 45 hari setelah permohonan diterima
C. 35 hari setelah permohonan diterima
D. 30 hari setelah diterimanya permohonan
E. 21 hari sejak diterimanya permohonan

Kunci Jawaban : B. 45 hari setelah permohonan diterima

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memutus paling lama sengketa hasil pemilu 45 hari setelah permohonan diterima

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Suatu atom X bermuatan -2. Jika nomor atom dan nomor massa atom tersebut 8 dan 16, jumlah elektronnya adalah

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.