Apabila penghitungan suara ulang di TPS atau PPS tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, maka
A. Penghitungan suara ulang dilakukan oleh KPU Kabupaten.
B. KPPS tetap melanjutkan penghitungan suara ulang.
C. Penghitungan suara ulang dilakukan oleh Panitia Pemilihan setingkat di atasnya.
D. Semua jawaban salah.
Kunci Jawaban : D. Semua jawaban salah.
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Apabila penghitungan suara ulang di TPS atau PPS tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, maka Semua jawaban salah