Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 – Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
|
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 |
Di dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 dijelaskan Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Disebutkan juga dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Apa Itu Pesantren ?
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.
Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Agar teman-teman bisa lebih memahami Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan salinan file Juknis yang kami ambil dari website resmi kemenag.
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 =UNDUH DISINI=
Demikian artikel kami kali ini mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021.
Semoga Bermanfaat.
sumber:kemenag
Soal Lainya:
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Administrasi Lengkap PPDB Tahun 2019 Administrasi Lengkap PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - PPDB atau singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan Proses yang diselenggarakan Satuan…
- Pada tahun 2000 penduduk Indonesia berjumlah… Pada tahun 2000 penduduk Indonesia berjumlah 209.597.000. Pertumbuhan penduduk 1,6%. Kapan penduduk menjadi dua kali lipat jumlahnya? A. 43 tahun…
- Download Format S1 Formulir Pendaftaran Peserta… Download Format S1 Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Sekolah Dasar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka dalam…
- Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun…
- Login ke portal.ltmpt.ac.id, Berikut Cara Registrasi… Login ke portal.ltmpt.ac.id, Berikut Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021Pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk…
- Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan… Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020Badan Kepegawaian Negara (BKN) Merilis Peraturan BKN Nomor 18…
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum… Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam A. UU Nomor 9 Tahun…
- Salah satu amal yang pahalanya terus mengalir… Salah satu amal yang pahalanya terus mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. Yang termasuk dalam bentuk sedekah…
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan… Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Akhirnya Honorer Menjadi Pegawai PemerintahPerpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang…
- Tata Cara Pedaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2020 Tata Cara Pedaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2020Sistem seleksi PPDB di Jawa Timur Pada Tahun 2020 dilaksanakan secara daring penuh…
- Cara Cek NISN Siswa secara Online Terbaru Untuk… Cara Cek NISN Siswa secara Online Terbaru Untuk Persiapan Registrasi LTMPT dan SNMPTN Tahun 2021Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan…
- Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan… Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan dan pengawasan pemilu diatur oleh A. UU No. 32 Tahun 2004 B.…
- Cara mendaftar Peserta Diklat PPG di SIM PKB Program pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dipriorotaskan untuk guru yang bertugas / mengajar tetapi belum mempunyai Sertifikat keahlian di bidang…
- Kumpulan Materi Bimtek Mapel Fikih Tingkat MA… Kumpulan Materi Bimtek Mapel Fikih Tingkat MA Berdasarkan KMA 183 dan 184Kumpulan Materi Bimtek Mapel Fikih Tingkat MA Berdasarkan KMA…
- JADWAL PENDAFTARAN REKRUTMEN CGP ANGKATAN 8 Kementerian Pendidikan kembali membuka Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9…
- Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP)… Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP) Tahun 2020Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP) Tahun 2020 - Pendaftaran Asesmen…
- PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik…
- JUKNIS Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (UN)… JUKNIS Manual Pendataan Calon Peserta UN/US Tahun 2019 - Sejalan dengan bergeraknya waktu, dan kebutuhan rekap data calon peserta UN…
- ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARUALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU - Pelaksanaan Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…