Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 – Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
 |
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 |
Di dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 dijelaskan Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Disebutkan juga dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Apa Itu Pesantren ?
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.
Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Agar teman-teman bisa lebih memahami Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan salinan file Juknis yang kami ambil dari website resmi kemenag.
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 =UNDUH DISINI=
Demikian artikel kami kali ini mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021.
Semoga Bermanfaat.
sumber:kemenag
Soal Lainya:
- Panduan dan Pedoman PPG Reguler Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,…
- Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan…
- PROGRAM PPG SWADANA Bersamaan dengan dibukanya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bersubsidi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti juga membuka peluang bagi…
- Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan… Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan dan pengawasan pemilu diatur oleh A. UU No. 32 Tahun 2004 B.…
- Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 C. Undang-Undang Nomor…
- Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari… Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari 2021, Berlaku Untuk Jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK Sederajatdapodikbankalan.net -…
- Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun…
- Administrasi Lengkap PPDB Tahun 2019 Administrasi Lengkap PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - PPDB atau singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan Proses yang diselenggarakan Satuan…
- Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik… Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah A. 17 tahun B. 18 tahun…
- Juknis Dan Tata Cara Penulisan Ijazah Tahun 2019… Juknis Dan Cara Penulisan Ijazah 2019 Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK - Pemerintah melalui Dirjen Pendikan Dasar dan Menengah…
- Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018/2019 SMP/MTS Jadwal Pelaksanaan UNBK SMP/MTS Tahun 2019 - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan…
- Muncul Pesan Terjadi Kegagalan Koneksi Dengan… Muncul Pesan Terjadi Kegagalan Koneksi Dengan Dapodik Kemdikbud Saat Registrasi Akun LTMPT, Lakukan Langkah BerikutProses Pendaftaran LTMPT untuk Seleksi SNMPTN…
- Alur Registrasi dan Verifikasi Akun LTMPT Untuk… Alur Registrasi dan Verifikasi Akun LTMPT Untuk SNMPTN dan SBMPTNPara siswa Jenjang SMA, MA, dan SMK yang berencana melanjutkan pendidikannya…
- Alasan Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 9 ditunda Alasan Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 9 ditundaPengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 9 yang sejatinya diumumkan pada hari Kamis masih…
- Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai Bulan Juli,… Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai Bulan Juli, Mendikbud : Itu Hanya RumorBerita yang berkembang di masyarakat terkait dimulainya Tahun Ajaran…
- JUKNIS BOS Tahun 2019 SD, SMP, SMA, SMK… Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Bantuan Operasional…
- Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan… Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan ditemukannya tujuh buah prasasti yang bebentuk a. kitab b. candi c. yupa d. masjid e.…
- Organisasi Trikoro Dharmo yang didirikan pada tahun Organisasi Trikoro Dharmo yang didirikan pada tahun A. 1912 B. 1908 C. 1920 D. 1915 Kunci Jawaban : D. 1915…
- Aplikasi Cetak Ijazah dan SKHU SD/MI Tahun 2018… Setelah kemarin saya membuat postingan tentang JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2016/2017, Kali ini saya akan membagikan…
- Radar adalah gelombang elektromagnetik yang bermanfaat untuk Radar adalah gelombang elektromagnetik yang bermanfaat untuk a. Memeriksa cacat pada logam b. Membunuh sel-sel kanker c. Mendeteksi posisi keberadaan…