Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 – Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021

Di dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 dijelaskan Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Disebutkan juga dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.

Apa Itu Pesantren ?

Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Juknis dan Panduan Penilaian K13 Jenjang Sekolah Dasar (SD) 2019

Sesuai dengan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.

Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Agar teman-teman bisa lebih memahami Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan salinan file Juknis yang kami ambil dari website resmi kemenag.

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 =UNDUH DISINI=

Demikian artikel kami kali ini mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021.

Semoga Bermanfaat.

sumber:kemenag

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.