Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 – Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
|
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 |
Di dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 dijelaskan Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Disebutkan juga dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Apa Itu Pesantren ?
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.
Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Agar teman-teman bisa lebih memahami Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan salinan file Juknis yang kami ambil dari website resmi kemenag.
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 =UNDUH DISINI=
Demikian artikel kami kali ini mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021.
Semoga Bermanfaat.
sumber:kemenag
Soal Lainya:
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan… Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah diperbarui melalui peraturan gubernur? a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor…
- Login ke portal.ltmpt.ac.id, Berikut Cara Registrasi… Login ke portal.ltmpt.ac.id, Berikut Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021Pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk…
- Alasan Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 9 ditunda Alasan Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 9 ditundaPengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 9 yang sejatinya diumumkan pada hari Kamis masih…
- Kode EFIN Pajak Hilang ? Berikut Cara Mengurusnya Kode EFIN Pajak Hilang ? Berikut Cara MengurusnyaPada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak yang…
- Download Format S1 Formulir Pendaftaran Peserta… Download Format S1 Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Sekolah Dasar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka dalam…
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan… Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Akhirnya Honorer Menjadi Pegawai PemerintahPerpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang…
- Muncul Pesan Terjadi Kegagalan Koneksi Dengan… Muncul Pesan Terjadi Kegagalan Koneksi Dengan Dapodik Kemdikbud Saat Registrasi Akun LTMPT, Lakukan Langkah BerikutProses Pendaftaran LTMPT untuk Seleksi SNMPTN…
- Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP)… Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP) Tahun 2020Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP) Tahun 2020 - Pendaftaran Asesmen…
- Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari… Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari 2021, Berlaku Untuk Jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK Sederajatdapodikbankalan.net -…
- Juknis BOS Reguler 2021/2022 Juknis BOS Reguler 2021/2022Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun…
- JUKNIS Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (UN)… JUKNIS Manual Pendataan Calon Peserta UN/US Tahun 2019 - Sejalan dengan bergeraknya waktu, dan kebutuhan rekap data calon peserta UN…
- Salah satu amal yang pahalanya terus mengalir… Salah satu amal yang pahalanya terus mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. Yang termasuk dalam bentuk sedekah…
- Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun… Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/BulanJuknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5,…
- Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan… Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan dan pengawasan pemilu diatur oleh A. UU No. 32 Tahun 2004 B.…
- Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan… Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan ditemukannya tujuh buah prasasti yang bebentuk a. kitab b. candi c. yupa d. masjid e.…
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum… Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam A. UU Nomor 9 Tahun…
- Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu: Jalur ZonasiJalur Afirmasi, Jalur…
- 6 Sertifikat Sakti Untuk SNMPTN 2021 6 Sertifikat Sakti Untuk SNMPTN 2021Pada kesempatan kali ini kami akan membahas artikel mengenai 6 sertifikat sakti yang bisa digunakan…
- Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan…
- Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran Umum Jenjang… Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran Umum Jenjang MI Tahun Pelajaran 2020-2021Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Kisi-Kisi Ujian…