Juknis BOS Reguler 2021/2022
Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pertimbangan Juknis BOS 2021/2020 yang termaktub dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Kemudian untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ?
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Siapa saja Penerima Manfaat Dana BOS Reguler 2021?
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Persyaratan Sekolah Untuk Mendapatkan Dana BOS 2021
Sekolah yang ingin menjadi penerima Dana BOS 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
Untuk lebih memahami Juknis BOS Reguler 2021/2022 secara mendalam, teman-teman bisa mendownload Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Download Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
sumber:bos.kemdikbud
Soal Lainya:
- Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu: Jalur ZonasiJalur Afirmasi, Jalur…
- Berikut adalah salah satu contoh pnerapan belajar… Berikut adalah salah satu contoh pnerapan belajar medeka yang diterapkan dalam pendidikandi sekolah: a.Mempercayakan murid-murid untuk bekerja dengan mandiri dan…
- JADWAL PENDAFTARAN REKRUTMEN CGP ANGKATAN 8 Kementerian Pendidikan kembali membuka Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9…
- Dalam pengelolaan sekolah yang partisipatif,… Dalam pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan dan akuntabel bisa diperoleh dengan cara A. Melibatkan kepala sekolah dan guru untuk menyusun…
- Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera… Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratannya.Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud - Setelah Calon Penerima Bantuan BSU Kementerian Pendidikan…
- Contoh SK TIM BOS Sekolah Tahun 2019 format WORD (DOC) Untuk dapat Mengelola Dana BOS di dalam satuan pendidikan, Lembaga wajib membuat SK TM BOS. Surat Keputusan ini nantinya menjadi…
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan… Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah diperbarui melalui peraturan gubernur? a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor…
- Juknis Dan Tata Cara Penulisan Ijazah Tahun 2019… Juknis Dan Cara Penulisan Ijazah 2019 Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK - Pemerintah melalui Dirjen Pendikan Dasar dan Menengah…
- Berikut adalah salah satu contoh penerapan belajar… Berikut adalah salah satu contoh penerapan belajar merdeka yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah: a. Mengajari murid-murid materi tentang kebudayaan…
- Contoh Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur Contoh Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi Jawa Timur.Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Kumpulan Berkas LPJ BOPP Provinsi…
- Cara Download dan Registrasi Prefill EDS (Nasional… Cara Download dan Registrasi Prefill EDS (Nasional dan Reguler) - Assalamu'alaikum Wr. Wb. salam satu data untuk semua Operator di…
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 22… Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan komponen rencana pembelajaran…
- Salah satu bantuan yang dapat disediakan oleh… Salah satu bantuan yang dapat disediakan oleh sekolah bagi korban perundungan adalah? A. Beasiswa pendidikan B. Voucher membeli buku gratis…
- Panduan dan peraturan-peraturan yang perlu dipahami… Panduan dan peraturan-peraturan yang perlu dipahami dalam merencanakan dan melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil…
- Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS… Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional…
- Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan…
- Juknis Panduan Kerja Kepala Sekolah Terbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki…
- Cara Cek Pencairan Dana BOS Sekolah Tahap 2 Tahun 2020 Cara Cek Pencairan Dana BOS Sekolah Tahap 2 Tahun 2020Pemerintah Sudah Menyalurkan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2020, Dana BantuanOperasional Sekolah…
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik… Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya…