Juknis BOS Reguler 2021/2022

Juknis BOS Reguler 2021/2022

Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan  Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021

Pertimbangan Juknis BOS 2021/2020 yang termaktub dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Kemudian untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.

Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ?

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Siapa saja Penerima Manfaat Dana BOS Reguler 2021?

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f. SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.

BACA JUGA :  Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas

Persyaratan Sekolah Untuk Mendapatkan Dana BOS 2021

Sekolah yang ingin menjadi penerima Dana BOS 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan Persyaratan jumlah Peserta Didik  dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Untuk lebih memahami Juknis BOS Reguler 2021/2022 secara mendalam, teman-teman bisa mendownload Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.

Download Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

sumber:bos.kemdikbud

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.