PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Struktur K13 SMP/MTS

PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Struktur K13 SMP/MTS

PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 Tentang  Struktur K13 SMP/MTS
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Berikut Cuplikan PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH. 

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:

  • a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
  • b. mata pelajaran umum Kelompok B.

(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan
lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  • b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  • c. Bahasa Indonesia;
  • d. Matematika;
  • e. Ilmu Pengetahuan Alam;
  • f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
  • g. Bahasa Inggris. 
BACA JUGA :  PERMENDIKBUD NO. 33 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan Guru

(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • a. Seni Budaya;
  • b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
  • c. Prakarya dan/atau Informatika. 

(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Selengkapnya, Silahkan unduh file berupa PDF Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013/K13 SMP/MTS melalui link di bawah ini:

PERMENDIKBUD Nomor 35 Tahun 2018 – Klik Di sini

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.