dapodik

Daftar Pemungutan Suara Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh

Daftar Pemungutan Suara Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh

A. KPU kabupaten/Kota
B. KPU RI
C. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
D. KPPS
E. PPS

Kunci Jawaban : A. KPU kabupaten/Kota

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Daftar Pemungutan Suara Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh KPU kabupaten/Kota

Dapodikbangkalan

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh
BACA JUGA :  Bersyukur atas udara yang sejuk di taman bermain merupakan perilaku yang sesuai dengan sila…Pancasila?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.