Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPU dalam penyelenggaraan pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPU dalam penyelenggaraan pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu

A. Melakukan penyusunan dan penetapan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, serta KPPSLN
B. Melakukan penyusunan dan penetapan untuk pedoman teknis dari setiap tahapan pemilu setelah melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
C. Melakukan perencanaan program dan anggaran serta menetapkan jadwal pelaksanaan
D. Semua jawaban diatas benar

Kunci Jawaban : D. Semua jawaban diatas benar

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPU dalam penyelenggaraan pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu Semua jawaban diatas benar

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Sebagian besar komoditas eksport Asia Tenggara adalah

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.