dapodik1

Dalam Pasal 176 UU No.7 tahun 2017, Pendafataran partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan paling lambat sebelum hari pemungutan suara

Dalam Pasal 176 UU No.7 tahun 2017, Pendafataran partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan paling lambat sebelum hari pemungutan suara

A. 15 Bulan
B. 16 Bulan
C. 17 Bulan
D. 18 Bulan

Kunci Jawaban : D. 18 Bulan

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Dalam Pasal 176 UU No.7 tahun 2017, Pendafataran partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan paling lambat sebelum hari pemungutan suara 18 Bulan

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Kunci Jawaban FORMATIF Modul 1 TEMATIK KB 4 PPG

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.