Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.
Pemilihan Guru Prestasi Tahun 2019 dengan tema “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0” merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalelam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sehingga diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang cerdas, berkualitas, berdaya saing, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur. Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini.
Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga, dan masyarakat. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positifterhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan. Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.
Prinsip penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tahun 2019 adalah sebagai berikut.
- Kompetitif, yakni pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berdasarkan persaingan yang sehat (seleksi) di semuajenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan.
- Objektif, yakni mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
- Transparan, yakni mengacu pada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
- Akuntabel, yakni mengacu pada proses penilaian dan penetapan predikat Guru Sekolah Dasar berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggung-jawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Sedangkan sasaran Pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 peserta yang mewakili 34 provinsi (1 peserta mewakili 1 provinsi) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kecamatan adalah Guru Sekolah Dasar berprestasi pada tingkat satuan pendidikan.
- Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kecamatan.
- Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
- Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar berprestasi tingkat nasional adalah guru sekolah dasar berprestasi terbaik dari tiga peserta finalis (peringkat I, II, dan III) tiap provinsi berdasarkan hasil evaluasi oleh dua orang penilai dari Kemdikbud dan satu orang penilai dari perwakilan dinas pendidikan provinsi setempat.
Persyaratan peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri atas persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik Guru Prestasi
- a. Peserta memiliki kualifikasi akademik minimal sarj ana (S-1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan mata pelajaran di sekolah dasar.
- b. Peserta memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif Guru Prestasi
- Mengajar di sekolah negeri atau swasta dan tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mencantumkan NUPTK pada dokumen portofolio.
- Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Mengajar dari Kepala Sekolah.
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah pada tahun 2018 atau selambat-lambatnya awal tahun 2019 (format Penilaian Kinerja Guru terlampir).
- Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik, yakni rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari tingkat satuan pendidikan.
- Melampirkan Surat Keputusan Camat atau Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I tingkat kecamatan untuk seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.
- Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
- Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I, II dan III tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
- Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir (format pakta integritas terlampir).
- Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
- Jika terjadi penggantian finalis tingkat nasional, penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubemur/ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus Guru Prestasi
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
A. Membuat portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai dengan contoh format pada lampiran pedoman ini. Semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
B. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pemyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
C. Memiliki kinerja dan kompetensi minimal ‘baik’ dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai dengan SK Kepala Sekolah basil PKG Tahun 2018 atau penilaian formatif 2019 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 3 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
- Format hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
- Format Hasil Pemantauan dan Jumal Hasil Pemantauan (dapat ditambahkanjika ada); dan
- Format Verifikasi Hasil Penyekoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi (dapat ditambahkanjika ada).
D. Mengikuti tes tulis yang diselenggarakan oleh panitia mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
E. Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib membuat dan menyerahkan video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- video pembelajaran mengacu pada ketentuan pembuatan video pada lampiran pedoman ini;
- melampirkan RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam serta penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
E. Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib melampirkan deskripsi diri guru yang menjelaskan keunggulan dan kebanggaan pribadi guru tersebut atas prestasi dan kontribusi yang telah dihasilkannya. Deskripsi diri ini dapat dianggap sebagai pemyataan atas pengalaman bermakna terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru, sehingga ia layak mengajukan dirinya sebagai calon guru berprestasi tingkat nasional.
File selengkapnya mengenai Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 bisa bapak ibu guru unduh melalui tautan di bawah ini
Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 – File PDF
Pencarian Berdasarkan Kata Kunci
- juknis karya ilmiah guru berprestasi