Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019. Dana Alokasi Khusus Nonfisik / (DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
- Tahap I (pertama) setelah menyampaikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan
- Tahap II (kedua) setelah menyampaikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan.
- Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan
- Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.