dapodik 2

Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh

Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh

A. KPU Kabupaten/Kota

B. KPU RI

C. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

D. KPPS

E. PPS

Kunci Jawaban : A. KPU Kabupaten/Kota

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota

Dapodikbangkalan

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

https://www dapodikbangkalan net/4231/daftar-pemilih-tetap-dpt-disahkan-dan-diumumkan-oleh html
BACA JUGA :  Bagian struktur teks hasil observasi yang berisi pengertian sesuatu yang dibahas disebut dengan

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.