dapodik

Hukuman had yang ditetapkan untuk peziba yang sudah pernah menikah adalah

Hukuman had yang ditetapkan untuk peziba yang sudah pernah menikah adalah

A.Dipenjara

B.Dicincang

C.Dipenggal

D.Dirajam hingga mati

Kunci Jawaban : D.Dirajam hingga mati

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Hukuman had yang ditetapkan untuk peziba yang sudah pernah menikah adalah Dirajam hingga mati

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Daftar Pemungutan Suara Tetap (DPT) disahkan dan diumumkan oleh

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.