DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?

DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?

DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?

Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes diungkapkan oleh Komisi X DPR RI. Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1).

DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes


Komisi X DPR RI Mendukung Penuh Aspirasi Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan dan menampung aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, diantaranya: Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35 , dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI). 

Dalam rapat disimpulkan bahwa Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka. 

Baca Juga :

Revisi Undang-Undang Atau Keputusan Presiden

Beberapa aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.   

BACA JUGA :  sejauh mana karakteristik desain dan operasi memenuhi standar yang telah ditetapkan adalah pengertian dari

Dalam forum itu juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.  

Mereka juga dengan tegas menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.

Selain itu juga meminta Kemendikbud agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan guru agama.

“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” tutur Fikri.

Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. “Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri.

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes”,

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.