DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?
Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes diungkapkan oleh Komisi X DPR RI. Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1).
|
DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes |
Komisi X DPR RI Mendukung Penuh Aspirasi Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan dan menampung aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, diantaranya: Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35 , dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).
Dalam rapat disimpulkan bahwa Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.
Baca Juga :
Revisi Undang-Undang Atau Keputusan Presiden
Beberapa aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.
Dalam forum itu juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.
Mereka juga dengan tegas menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.
Selain itu juga meminta Kemendikbud agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan guru agama.
“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” tutur Fikri.
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. “Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes”,
Soal Lainya:
- Instrumen Pancasila Keppres No. 181 Tahun 1998… Instrumen Pancasila Keppres No. 181 Tahun 1998 mengatur tentang a. Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, maupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan…
- Untuk menjadi guru yang dapat menghadapi perubahan… Untuk menjadi guru yang dapat menghadapi perubahan zaman yang dinamis, keterampilan apa yang perlu dimiliki seorang guru ? A. Inovatif…
- Berikut pernyataan di bawah ini adalah langkah dalam… Berikut pernyataan di bawah ini adalah langkah dalam menyusun Penerapan Asesmen Awal dalam 2 minggu pertama di awal tahun ajaran…
- Pemerintah berupaya untuk mewujudkan lingkungan… Pemerintah berupaya untuk mewujudkan lingkungan belajar sekolah yang nyaman dan aman dengan membuat beberapa peraturan terkait. Yang bukan merupakan aturan…
- JUKNIS / Pedoman GURU SMP Prestasi Tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru…
- Cara Login ke SIM GURU PEMBELAJAR / SIM GPO Tahun 2019 SIM Guru Pembelajar atau yang dikenal dengan SIM GPO merupakan sebuah wadah komunitas kelompok kerja para guru untuk mengikuti berbagai pelatihan…
- Pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi 4… Pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi 4 wilayah pembangunan utama (main development region). Setiap wilayah pembangunan utama terdiri atas beberapa wilayah…
- Apa yang memotivasi Anda menjadi Guru Penggerak? Apa… Apa yang memotivasi Anda menjadi Guru Penggerak? Apa yang Anda lakukan dalam mewujudkan motivasi tersebut? Kunci Jawaban : dorongan dalam…
- Berikut ini yang perlu dihindari dalam merumuskan… Berikut ini yang perlu dihindari dalam merumuskan Tujuan Pembelajaran adalah A. Kemampuan prasyarat yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai…
- Ada kalanya guru mendapatkan kritik dari orang tua… Ada kalanya guru mendapatkan kritik dari orang tua siswa dalam mendidik putra-putrinya di sekolah, namun guru harus dapat mengendalikan diri…
- Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas… Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas belajar penting untuk peningkatan hasil belajar murid A. Guru-guru dapat saling berbagi tugas mengajar.…
- Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan… Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020Badan Kepegawaian Negara (BKN) Merilis Peraturan BKN Nomor 18…
- Menurut Adam Smith yang menjadi batas atas dari… Menurut Adam Smith yang menjadi batas atas dari pertumbuhan ekonomi adalah a. faktor produksi secara keseluruhan b. faktor produksi tenaga…
- Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada,… Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada, Guru Honorer Jalur PPPKMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menanggapi polemik…
- Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik,… Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan TerusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan guru dengan status…
- Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta… Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi PersyaratannyaBantuan Upah Bagi Guru Honorer sudah mulai disiapkan…
- MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 DAN KEBIJAKAN PENDANAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Dukungan TKDD terhadap Sektor Pendidikan TA…
- Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN melalui surat pengantar dengan nomor 9950/A4.1/HK/2018 tanggal 26 Februari 2018…
- Berikut ini termasuk syarat untuk menjadi anggota… Berikut ini termasuk syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, kecuali A. Warga Negara Indonesia B. Berusia…
- 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS… 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Dibuatkan Rekening Baru636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non…