DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?
Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes diungkapkan oleh Komisi X DPR RI. Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1).
|
DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes |
Komisi X DPR RI Mendukung Penuh Aspirasi Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan dan menampung aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, diantaranya: Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35 , dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).
Dalam rapat disimpulkan bahwa Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.
Baca Juga :
Revisi Undang-Undang Atau Keputusan Presiden
Beberapa aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.
Dalam forum itu juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.
Mereka juga dengan tegas menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.
Selain itu juga meminta Kemendikbud agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan guru agama.
“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” tutur Fikri.
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. “Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes”,
Soal Lainya:
- Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi… Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas.Prinsip Penggunaan Dana BOS…
- Bagaimana perubahan peran guru dalam sebuah kelas… Bagaimana perubahan peran guru dalam sebuah kelas yang menerapkan pembelajaran berdiferensiasi ? A. Guru adalah sumber belajar utama dan murid…
- Info PPPK 2022 : INI! Cara Buat Akun Pendataan… Sebelum tahu cara buat akun dalam pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN ketahui juga apa saja syarat dan ketentuan…
- Sampah organik dapat dimanfaatkan industri… Sampah organik dapat dimanfaatkan industri pengolahan kompos menjadi pupuk organik(...)dapat diolah menjadi industri energi. Kata hubung yang tepat untuk melengkapi…
- DOWNLOAD APLIKASI Konsorsium Sertifikasi Guru KSG PLPG 2018 Bagi rekan-rekan guru yang mengikuti atau menjadi Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018 pasti sedang disibukkan dengan mempersiapkan segala macam berkas-berkas…
- Berikut ini termasuk syarat untuk menjadi anggota… Berikut ini termasuk syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, kecuali A. Warga Negara Indonesia B. Berusia…
- Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun… Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Kandasdapodikbangkalan.net - Pupus sudah harapan Honorer K2 dan…
- Seorang asing yang belum kawin dapat mengajukan… Seorang asing yang belum kawin dapat mengajukan proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia bila telah berusia? 18 tahun 19 tahun…
- Pokok pikiran yang ketiga Pembukaan UUD Negara… Pokok pikiran yang ketiga Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah A. Negara meindungi segenap bangsa Indonesia dan…
- Dalam unsur-unsur pembentuk negara, pemerintah yang… Dalam unsur-unsur pembentuk negara, pemerintah yang berdaulat menjadi unsur yang sangat penting karena a. Kedaulatan negara itu bersifat asli bukan…
- Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik,… Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan TerusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan guru dengan status…
- Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan…
- Ketika guru mendapat kesempatan tugas belajar, maka… Ketika guru mendapat kesempatan tugas belajar, maka harus disikapi dengan senang hati, karena pasti akan membawa manfaat. berkenaan dengan hal…
- Apa yang memotivasi Anda menjadi Guru Penggerak? Apa… Apa yang memotivasi Anda menjadi Guru Penggerak? Apa yang Anda lakukan dalam mewujudkan motivasi tersebut? Kunci Jawaban : dorongan dalam…
- Berikut ini yang perlu dihindari dalam merumuskan… Berikut ini yang perlu dihindari dalam merumuskan Tujuan Pembelajaran adalah A. Kemampuan prasyarat yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai…
- Untuk menjadi guru yang dapat menghadapi perubahan… Untuk menjadi guru yang dapat menghadapi perubahan zaman yang dinamis, keterampilan apa yang perlu dimiliki seorang guru ? A. Inovatif…
- Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id… Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Provinsi Jatim Terdampak Covid-19Pemerintah Provinsi Jawa timur membuka portal…
- ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARUALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU - Pelaksanaan Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
- Cara Login ke SIM GURU PEMBELAJAR / SIM GPO Tahun 2019 SIM Guru Pembelajar atau yang dikenal dengan SIM GPO merupakan sebuah wadah komunitas kelompok kerja para guru untuk mengikuti berbagai pelatihan…
- Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas… Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas belajar penting untuk peningkatan hasil belajar murid A. Guru-guru dapat saling berbagi tugas mengajar.…