Sebelum tahu cara buat akun dalam pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN ketahui juga apa saja syarat dan ketentuan berkas atau dokumen yang harus diunggah oleh peserta. Mengingat bahwa tahun November 2023 tahun depan tenaga honorer akan dihapus dari lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu didata semua tenaga non ASN di lingkup Instansi.
Hal itu bukan tanpa pendasaran, sebab Plt. MenPAN RB telah mengeluarkan surat edaran untuk PPK per 22 Juli 2022 untuk mendata semua tenaga non ASN di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 24 Agustus 2022, Badan Kepegawaian Negara merilis petunjuk teknis pendataan tenaga Non ASN. Salah satu yang paling utama dilakukan adalah dengan membuat akun, bagaimana caranya
Berikut cara buat akun pada Pendataan Tenaga honorer 2022 atau tenaga Non ASN 2022:
1. Akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Sebelumnya terdaftar di aplikasi pendataan Non ASN.
3. Jika sudah, lanjut Klik Buat Akun
Sampai pada tahapan buat akun ini, akan muncul informasi demikian:
“Pengecekan Identitas”.
4. Pastikan data-data ini dengan benar dan segera lengkapi:
- NIK sesuai KTP,
- Nomor Kartu Keluarga,
- Nama Lengkap persis di KTP,
- Tempat Lahir harus sama di KTP,
- Tanggal Lahir harus sama di KTP
- Nomor handphone aktif.
- Alamat email pribadi yang aktif
- Masukan captcha yang sudah tersedia.
5. Klik Lanjutkan
6. Jika belum terdaftar di aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
Silakan segera lapor di instansi masing-masing khususnya di bagian operator. Namun jika sudah ada data di aplikasi, segera lanjut mengisi.
7. Segera isi data Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
BACA JUGA :
8. Unggah atau upload
Pertama, file scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb. Kedua, file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Silakan isikan kode CAPTCHA dan klik “LANJUTKAN”
10. Cek kembali data-data yang telah diisi sebelumnya dan pastikan sudah benar semua dan jika sudah benar silakan “Klik Lanjutkan Pembuatan Akun”
Itulah cara buat akun pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN 2022
Pencarian Berdasarkan Kata Kunci
Soal Lainya:
- SOAL DAN KUNCI JAWABAN PPPK (P3K) KEMAMPUAN TEKNIK… SOAL DAN KUNCI JAWABAN PPPK (P3K) KEMAMPUAN TEKNIK GURU BAGIAN 2 TERBARUProses pendataan calon peserta seleksi PPPK (P3K) sudah mulai…
- Lemak merupakan sumber tenaga kedua setelah… Lemak merupakan sumber tenaga kedua setelah karbohidrat. Fungsi lemak dalam tubuh adalah A. sumber kalori utama bagi tubuh manusia B.…
- Tenaga kerja yang bekerja butuh keterampilan khusus disebut Tenaga kerja yang bekerja butuh keterampilan khusus disebut a. tenaga kerja terdidik b. tenaga kerja terlatih c. tenaga kerja tidak…
- Menurut Ki Hajar Dewantara, apa yang di maksud… Menurut Ki Hajar Dewantara, apa yang di maksud dengan budi pekerti? a. Bulatnya jiwa manusia yang merupakan hasil dari bersatunya…
- 4 Alasan Guru Tidak Lagi PNS Mulai Tahun Depan, Adilkah ? 4 Alasan Guru Tidak Lagi PNS Mulai Tahun Depan, Adilkah ?Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mulai tahun depan guru…
- Penerimaan CPNS 2021 Formasi Guru Bakal Ditiadakan,… Penerimaan CPNS 2021 Formasi Guru Bakal Ditiadakan, Semua PNS Guru Dialihkan Menjadi PPPKKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana…
- CARA CEK & CETAK INFO GTK v.2020.2 CARA CEK & CETAK INFO GTK v.2020.2CARA CEK & CETAK INFO GTK v.2020.2 - Cek Info GTK bisa dilakukan apabila…
- Tenaga yang banyak merusak bentuk-bentuk permukaan… Tenaga yang banyak merusak bentuk-bentuk permukaan bumi adalah tenaga a. alam b. bumi c. matahari d. eksogen e. endogen Kunci…
- Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun… Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Kandasdapodikbangkalan.net - Pupus sudah harapan Honorer K2 dan…
- Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Program PPG…
- Juknis Dan Tata Cara Penulisan Ijazah Tahun 2019… Juknis Dan Cara Penulisan Ijazah 2019 Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK - Pemerintah melalui Dirjen Pendikan Dasar dan Menengah…
- Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada,… Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada, Guru Honorer Jalur PPPKMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menanggapi polemik…
- JADWAL PENDAFTARAN REKRUTMEN CGP ANGKATAN 8 Kementerian Pendidikan kembali membuka Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9…
- Barang yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Barang yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKB CPNS 2019Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB ) akan diadakan pada 1 September sampai…
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan… Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah diperbarui melalui peraturan gubernur? a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor…
- Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Ditunjuk Sebagai… Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Ditunjuk Sebagai Pelaksana PBJ dengan SyaratMerujuk pada Surat Edaran terbaru terkait Aplikasi Dapodikdasmen yang di…
- Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat… Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat Sertifikat PendidikPermendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat Sertifikat Pendidik -…
- Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2022 Menurut… Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2022 Menurut PKPU Nomor 3 tanggal berapa A. 17 Februari 2024 B. 15 Februari 2024…
- PERMENDIKBUD NO. 33 Tahun 2018 Tentang Juknis… Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan…
- Jumlah tenaga jabatan fungsional yang ditempatkan… Jumlah tenaga jabatan fungsional yang ditempatkan pada satuan unit kerja ditentukan berdasarkan a. Kebutuhan dan keinginan b. Beban kerja dan…