DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?
Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes diungkapkan oleh Komisi X DPR RI. Dukungan pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1).
|
DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes |
Komisi X DPR RI Mendukung Penuh Aspirasi Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membacakan hasil keputusan RDPU mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan dan menampung aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, diantaranya: Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35 , dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).
Dalam rapat disimpulkan bahwa Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.
Baca Juga :
Revisi Undang-Undang Atau Keputusan Presiden
Beberapa aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.
Dalam forum itu juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.
Mereka juga dengan tegas menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.
Selain itu juga meminta Kemendikbud agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan guru agama.
“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” tutur Fikri.
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. “Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “DPR Dukung Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes”,
Soal Lainya:
- Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat… Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat Sertifikat PendidikPermendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat Sertifikat Pendidik -…
- Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik,… Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan TerusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan guru dengan status…
- Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan…
- Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas… Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas belajar penting untuk peningkatan hasil belajar murid A. Guru-guru dapat saling berbagi tugas mengajar.…
- Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Program PPG…
- Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN melalui surat pengantar dengan nomor 9950/A4.1/HK/2018 tanggal 26 Februari 2018…
- Saat menjadi coach, apa yang harus guru lakukan?… Saat menjadi coach, apa yang harus guru lakukan? Semua jawaban di bawah ini adalah benar, kecuali? A. Guru mendengarkan untuk…
- ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARUALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU - Pelaksanaan Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
- Pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi 4… Pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi 4 wilayah pembangunan utama (main development region). Setiap wilayah pembangunan utama terdiri atas beberapa wilayah…
- Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada,… Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada, Guru Honorer Jalur PPPKMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menanggapi polemik…
- Kabar Baik Bagi Guru Agama Yang Tidak Bisa Ikut… Kabar Baik Bagi Guru Agama Yang Tidak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2021, DPR Bakal Panggil Menteri Agamadapodikbangkalan.net | Dewan Pengurus…
- Bagaimana perubahan peran guru dalam sebuah kelas… Bagaimana perubahan peran guru dalam sebuah kelas yang menerapkan pembelajaran berdiferensiasi ? A. Guru adalah sumber belajar utama dan murid…
- Sampah organik dapat dimanfaatkan industri… Sampah organik dapat dimanfaatkan industri pengolahan kompos menjadi pupuk organik(...)dapat diolah menjadi industri energi. Kata hubung yang tepat untuk melengkapi…
- Pokok pikiran yang ketiga Pembukaan UUD Negara… Pokok pikiran yang ketiga Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah A. Negara meindungi segenap bangsa Indonesia dan…
- Apa yang memotivasi Anda menjadi Guru Penggerak? Apa… Apa yang memotivasi Anda menjadi Guru Penggerak? Apa yang Anda lakukan dalam mewujudkan motivasi tersebut? Kunci Jawaban : dorongan dalam…
- Pada tahun 2000 penduduk Indonesia berjumlah… Pada tahun 2000 penduduk Indonesia berjumlah 209.597.000. Pertumbuhan penduduk 1,6%. Kapan penduduk menjadi dua kali lipat jumlahnya? A. 43 tahun…
- Pada unsur-unsur pembentuk negara, pemerintah yang… Pada unsur-unsur pembentuk negara, pemerintah yang berdaulat memiliki peranan yang penting karena a. Pemerintah yang berdaulat, dapat mengatur negaranya sendiri…
- Dalam unsur-unsur pembentuk negara, pemerintah yang… Dalam unsur-unsur pembentuk negara, pemerintah yang berdaulat menjadi unsur yang sangat penting karena A. Kedaulatan negara itu bersifat asli bukan…
- Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,… Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN adalah sebagai berikut, kecuali A. warga negara Indonesia B. Usia minimum…
- Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi… Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas.Prinsip Penggunaan Dana BOS…