Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratan Pencairannya

Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratan Pencairannya

Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratannya.

Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud – Setelah Calon Penerima Bantuan BSU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (kemendikbud) sudah diumumkan melalui laman info GTK, kini teman-teman Guru Non-PNS bingung mengenai cara untuk mencairkan dana bantuan BSU Kemendikbud ini. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan membahas artikel mengenai Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud. Sebelumnya silahkan pastikan bahwa anda merupakan termasuk ke dalam nominasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud
Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud

Untuk mengetahui Cara Melihat Calon Penerima Bantuan BSU Kemendikbud, Silahkan baca artikel Cara Melihat Calon Penerima Bantuan BSU Kemendikbud

Setelah dipastikan bahwa anda sudah menjadi nominasi  penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), silahkan persiapkan persyaratan pencairan ke Bank Penyalur.

Sebelum itu, Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5 juta per bulan
  4. Tidak sedang menerima BSU/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga : Cara Verval Ijazah di Info GTK Untuk Seleksi PPPK

Baca Juga : Cara Jitu Mengatasi Beberapa Permasalah Gagal Verval Ijazah InfoGTK

Baca Juga : Cara Cek Hasil Validasi Data Verval Ijazah di Info GTK Untuk Seleksi PPPK

Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud

  1. PTK mengakses laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti 
  2. PTK menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP (bila ada), Surat Keputusan Penerima BSU (bisa diunduh dari Info GTK dan PdDikti)
  3. PTK Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh di laman Info GTK dan PdDikti, diberi materai dan ditandatangani.
  4. Kemudian membawa semua berkas di atas ke Bank Penyalur untuk mengaktivasi rekening dan menerima BSU.
  5. Di Bank, PTK menunjukkan semua dokumen untuk diperiksa, Apabila data sudah sesuai, tinggal menunggu pencairan dana bantuan BSU kemdikbud.
  6. Adapun batas waktu pengaktifan rekening diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 juni 2021.

Demikian postingan kami kali ini mengenai Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

BACA JUGA :  Kemendikbud Selenggarakan KIHAJAR STEM 2020, Pemenang Diganjar Hadiah Rp300 juta

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.