Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya
Bantuan Upah Bagi Guru Honorer sudah mulai disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak hanya menyasar Guru Honorer saja tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Non PNS.
|
Bantuan Upah Bagi Guru Honorer |
Penyaluran Bantuan Upah Bagi Guru Honorer ini dilakukan karena anggaran BSU untuk pegawai terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih tersisa.
Terkait jumlah guru yang akan mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan diumumkan langsung oleh Kemendikbud dan Kemenag nantinya.
Kemudian untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini Guru Honorer dan PTK Non PNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu;
Guru Honorer dan PTK Non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud yaitu subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Guru Honorer dan PTK Non PNS yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja, artinya bagi yang pernah terdaftar dan mendapatkan Bantuan Insentif Prakerja tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini.
Guru Honorer dan PTK Non PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada Guru Honorer dan PTK Non PNS sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rp 600 ribu per bulan dan diberikan dalam rentang waktu 4 bulan. Jadi nantinya total keseluruhan bantuan tiap peserta adalah Rp 2,4 juta.
Demikian postingan kami kali ini mengenai Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya. Semoga Bermanfaat
diolah dari berbagai sumber valid : detik finance, cnbcindonesia, national tempo
Soal Lainya:
- Surat Edaran Pendampingan Persiapan Akreditasi… Surat Edaran Pendampingan Persiapan Akreditasi Madrasah Tahun 2020Kementerian Agama Republik Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor :…
- Cara Cek Hasil Verval Ijazah Terbaru di Info GTK Cara Cek Hasil Verval Ijazah Terbaru di Info GTKCara Cek Hasil Validasi Data Verval Ijazah Terbaru di Info GTK -…
- Kabar Baik Bagi Guru Agama Yang Tidak Bisa Ikut… Kabar Baik Bagi Guru Agama Yang Tidak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2021, DPR Bakal Panggil Menteri Agamadapodikbangkalan.net | Dewan Pengurus…
- DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun… DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?Dukungan pengangkatan guru…
- Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas… Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas belajar penting untuk peningkatan hasil belajar murid A. Guru-guru dapat saling berbagi tugas mengajar.…
- Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Program PPG…
- Info PPPK 2022 : INI! Cara Buat Akun Pendataan… Sebelum tahu cara buat akun dalam pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN ketahui juga apa saja syarat dan ketentuan…
- Mengatasi Cetak SPJTM Bantuan BSU Kemendikbud Tidak… Mengatasi Cetak SPJTM Tidak Muncul di Info GTK Untuk Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud.Cetak SPJTM Tidak Muncul di Info GTK -…
- Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU… Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK Jalan Terus. dapodikbangkalan.net - Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK…
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Segera Cairkan ! Berikut Cara Mencairkan Bansos BST… Segera Cairkan ! Berikut Cara Mencairkan Bansos BST Rp300 Ribu Melalui Kantor POS, Siapkan Syarat Pencairannya Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial…
- Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan… Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut KetentuannyaSurat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan…
- Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id… Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Provinsi Jatim Terdampak Covid-19Pemerintah Provinsi Jawa timur membuka portal…
- Ada beberapa jenis perbuatan halal yang tercela… Ada beberapa jenis perbuatan halal yang tercela dalam Islam, misalnya A. Meminta-minta sesuatu kepada orang lain B. Berkali-kali menerima bantuan…
- Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus a. Pura-pura sibuk b. Melihat dan menontonnya c. Membantu semampunya d.…
- Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik,… Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan TerusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan guru dengan status…
- ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARUALUR PENDAFTARAN SELEKSI PPPK 2021 TERBARU - Pelaksanaan Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
- Surat Edaran Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan… Surat Edaran Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data InternetBantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud sudah disalurkan sampai dengan Tahap…
- Berikut merupakan salah satu model penerapan belajar… Berikut merupakan salah satu model penerapan belajar merdeka yg diterapkan pada pendidikan di sekolah A. Mengajari anak didik-anak didik materi…
- Siti mencoret-coret di buku Tini. Ibu Guru meminta… Siti mencoret-coret di buku Tini. Ibu Guru meminta Siti segera membersihkan coretan di buku Tini. Tindakan Ibu Guru tersebut adalah…