Berikut Cuplikan PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018
1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
- a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
- b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan
lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
- c. Bahasa Indonesia;
- d. Matematika;
- e. Ilmu Pengetahuan Alam;
- f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- a. Seni Budaya;
- b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
- c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
PERMENDIKBUD Nomor 35 Tahun 2018 – Klik Di sini