dapodik

Berikut ini adalah pihak pihak yang dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu, kecuali

Berikut ini adalah pihak pihak yang dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu, kecuali

A Pengawas TPS
B. Peserta Pemilu
C. Bawaslu Kabupaten/Kota
D. TNI Polri

Kunci Jawaban : D. TNI Polri

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut ini adalah pihak pihak yang dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu, kecuali TNI Polri

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Kunci Jawaban Tes Formatif Kimia Modul 4 KB 1 PPG Terbaru 2020

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.