dapodik

Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali

Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali

a. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
b. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
c. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
d. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
e. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan

Kunci Jawaban : b. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Asal usul nenek moyang bangsa Indonesia dari Sumatera. Pendapat tersebut dikemukakan oleh

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.