dapodik

Dibawah ini yang merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu adalah

Dibawah ini yang merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu adalah

a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya
c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Merencanakan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota
e. Membentuk PPS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya

Kunci Jawaban : e. Membentuk PPS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Dibawah ini yang merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Membentuk PPS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat dimanfaatkan oleh manusia disebut?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.