dapodik

Menurut UU No 32 tahun 2004, setiap orang yang sengaja mengubah hasil penghitungan suara akan diancam dengan pidana

Menurut UU No 32 tahun 2004, setiap orang yang sengaja mengubah hasil penghitungan suara akan diancam dengan pidana

A. 3 bulan hingga 18 bulan, dan/atau denda Rp600 ribu – Rp6 juta
B. 18 bulan hingga 3 tahun, dan/denda Rp6 juta – Rp60 juta
C. 6 bulan hingga 18 bulan, dan/denda Rp60 juta – Rp600 juta
D. 6 bulan hingga 3 tahun, dan/denda Rp6100juta – Rp1 milyar

Kunci Jawaban : D. 6 bulan hingga 3 tahun, dan/denda Rp6100juta – Rp1 milyar

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Menurut UU No 32 tahun 2004, setiap orang yang sengaja mengubah hasil penghitungan suara akan diancam dengan pidana 6 bulan hingga 3 tahun, dan/denda Rp6100juta – Rp1 milyar

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Tarian yang berasal dari maluku, seperti tari Cakalele, menggunakan senjata tradisional berupa?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.