Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya
Bantuan Upah Bagi Guru Honorer sudah mulai disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak hanya menyasar Guru Honorer saja tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Non PNS.
|
Bantuan Upah Bagi Guru Honorer |
Penyaluran Bantuan Upah Bagi Guru Honorer ini dilakukan karena anggaran BSU untuk pegawai terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih tersisa.
Terkait jumlah guru yang akan mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan diumumkan langsung oleh Kemendikbud dan Kemenag nantinya.
Kemudian untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini Guru Honorer dan PTK Non PNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu;
Guru Honorer dan PTK Non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud yaitu subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Guru Honorer dan PTK Non PNS yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja, artinya bagi yang pernah terdaftar dan mendapatkan Bantuan Insentif Prakerja tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini.
Guru Honorer dan PTK Non PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada Guru Honorer dan PTK Non PNS sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rp 600 ribu per bulan dan diberikan dalam rentang waktu 4 bulan. Jadi nantinya total keseluruhan bantuan tiap peserta adalah Rp 2,4 juta.
Demikian postingan kami kali ini mengenai Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya. Semoga Bermanfaat
diolah dari berbagai sumber valid : detik finance, cnbcindonesia, national tempo
Soal Lainya:
- 4 Alasan Guru Tidak Lagi PNS Mulai Tahun Depan, Adilkah ? 4 Alasan Guru Tidak Lagi PNS Mulai Tahun Depan, Adilkah ?Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mulai tahun depan guru…
- SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)… SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 - Program Indonesia…
- Inilah 3 Fakta Ketua Komisi X DPR Tegas Menolak Guru… Ketua Komisi X DPR Tegas Menolak Guru Tidak Masuk CPNS 2021Pemerintah memastikan penerimaan tenaga guru melalui formasi Calon Pegawai Negeri…
- Pada dasarnya pendidikan itu hanyalah pertolongan… Pada dasarnya pendidikan itu hanyalah pertolongan (bantuan) pada saat anak berada dalam perkembangannya. Pandangan dari? Helen Parkhust Kak Seto John…
- Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus a. Pura-pura sibuk b. Melihat dan menontonnya c. Membantu semampunya d.…
- Juknis BOS Reguler 2021/2022 Juknis BOS Reguler 2021/2022Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun…
- Siti mencoret-coret di buku Tini. Ibu Guru meminta… Siti mencoret-coret di buku Tini. Ibu Guru meminta Siti segera membersihkan coretan di buku Tini. Tindakan Ibu Guru tersebut adalah…
- Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun… Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/BulanJuknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5,…
- Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Program PPG…
- DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun… DPR Dukung Penuh Pengangkatan Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Menjadi PNS Tanpa Tes, Akankah Pemerintah Mengamini ?Dukungan pengangkatan guru…
- Kemendikbud : Belajar Dari Rumah Tidak Akan… Kemendikbud : Belajar Dari Rumah Tidak Akan Permanen, Berikut adalah Metode yang Akan Digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menjelaskan…
- Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas… Mengapa kolaborasi antara guru dalam komunitas belajar penting untuk peningkatan hasil belajar murid A. Guru-guru dapat saling berbagi tugas mengajar.…
- MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 DAN KEBIJAKAN PENDANAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Dukungan TKDD terhadap Sektor Pendidikan TA…
- Ada kalanya guru mendapatkan kritik dari orang tua… Ada kalanya guru mendapatkan kritik dari orang tua siswa dalam mendidik putra-putrinya di sekolah, namun guru harus dapat mengendalikan diri…
- Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru… Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Bukan PNS , Dibayarkan 3 Bulan SekaligusBantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru…
- Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi… Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas.Prinsip Penggunaan Dana BOS…
- Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik,… Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan TerusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan guru dengan status…
- Berikut merupakan salah satu model penerapan belajar… Berikut merupakan salah satu model penerapan belajar merdeka yg diterapkan pada pendidikan di sekolah A. Mengajari anak didik-anak didik materi…
- Mengatasi Cetak SPJTM Bantuan BSU Kemendikbud Tidak… Mengatasi Cetak SPJTM Tidak Muncul di Info GTK Untuk Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud.Cetak SPJTM Tidak Muncul di Info GTK -…
- Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera… Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratannya.Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud - Setelah Calon Penerima Bantuan BSU Kementerian Pendidikan…