Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya

Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya

Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya

Bantuan Upah Bagi Guru Honorer sudah mulai disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak hanya menyasar Guru Honorer saja tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Non PNS.

Bantuan Upah Bagi Guru Honorer
 Bantuan Upah Bagi Guru Honorer

Penyaluran Bantuan Upah Bagi Guru Honorer ini dilakukan karena anggaran BSU untuk pegawai terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih tersisa. 

Terkait jumlah guru yang akan mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan diumumkan langsung oleh Kemendikbud dan Kemenag nantinya.

Kemudian untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini Guru Honorer dan PTK Non PNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu;

Guru Honorer dan PTK Non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud yaitu subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Guru Honorer dan PTK Non PNS yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja, artinya bagi yang pernah terdaftar dan mendapatkan Bantuan Insentif Prakerja tidak akan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) ini.

Guru Honorer dan PTK Non PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diberikan kepada Guru Honorer dan PTK Non PNS sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rp 600 ribu per bulan dan diberikan dalam rentang waktu 4 bulan. Jadi nantinya total keseluruhan bantuan tiap peserta adalah Rp 2,4 juta.

BACA JUGA :  SOAL PAS KELAS 3 SEMESTER 2 KURIKULUM 2013 REVISI 2020 (DILENGKAPI KISI-KISI DAN KUNCI JAWABAN).

Demikian postingan kami kali ini mengenai Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi Persyaratannya. Semoga Bermanfaat

diolah dari berbagai sumber valid : detik finance, cnbcindonesia, national tempo

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.