Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun 2021 teruang pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

 Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021


Yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK adalah Penerimaan Peserta Didik yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel serta dilakukan tanpa diskriminasi.

Berikut adalah beberapa rincian yang terdapat pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK


 A. TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 PASAL 2 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

PASAL 3 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

PASAL 4 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

– Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

– Kesiapan psikis.

(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 PASAL 5 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

PASAL 6 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

B. JALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU

 PASAL 12 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

(2) Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • zonasi;
  • afirmasi;
  • perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  • prestasi.

 PASAL 13 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

BACA JUGA :  Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP

  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

PASAL 14 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

PASAL 15 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  • SMKSMK;
  • SMKsatuan pendidikan kerja sama;
  • SMKsekolah Indonesia di luar negeri;
  • SMKsekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • SMKsekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • SMKsekolah berasrama;
  • SMKsekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  • SMKsekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  • SMKdirektur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  • SMKdirektur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.


C. JALUR ZONASI

PASAL 17 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial.

PASAL 18 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

(2) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(3) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

PASAL 19 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :  PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Struktur K13 SMP/MTS

PASAL 20 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

(2) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(6) Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

(7) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

(8) Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

D. JALUR AFIRMASI

 PASAL 21 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan  penyandang disabilitas.

(2) Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


E. JALUR PRESTASI

PASAL 24 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021

(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih memahami rincian Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB sudah kami sediakan file pdf di link di bawah ini:

Juknis PPDB Tingkat TK SD SMP SMA SMK Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 =Dapatkan Disini=

Demikian Artikel kami mengenai  Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tingkat TK SD SMP SMA SMK.

Semoga Bermanfaat

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.