Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/Bulan
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
|
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 |
Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 GB / bulan 3 Bulan
2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan 3 Bulan
3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen 15 GB / bulan 3 Bulan
4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan
Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini
UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Demikian postingan kami kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini
Soal Lainya:
- Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus a. Pura-pura sibuk b. Melihat dan menontonnya c. Membantu semampunya d.…
- Kabar Baik Bagi Guru Agama Yang Tidak Bisa Ikut… Kabar Baik Bagi Guru Agama Yang Tidak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2021, DPR Bakal Panggil Menteri Agamadapodikbangkalan.net | Dewan Pengurus…
- Berdasarkan jenis dan tingkatan peraturan… Berdasarkan jenis dan tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang paling tinggi adalah…
- JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun… Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 11 Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian…
- Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk… Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Berikut Persyaratannya.Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,…
- Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan…
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 22… Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan komponen rencana pembelajaran…
- PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2018 Tentang KI dan KD SD SMP SMA Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor…
- PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik…
- Perubahan Persyaratan Penerimaan Penggiat Budaya… Perubahan Persyaratan Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020, Ibu Hamil Bisa MendaftarPada Pengumuman Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020…
- Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id… Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Provinsi Jatim Terdampak Covid-19Pemerintah Provinsi Jawa timur membuka portal…
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan… Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Akhirnya Honorer Menjadi Pegawai PemerintahPerpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang…
- Kemendikbud : Kuota Internet Siswa dan Guru Bisa… Kemendikbud : Kuota Internet Siswa dan Guru Bisa Dibelikan Dari Dana BOSSkema penyederhanaan kurikulum yang bisa diterapkan saat kondisi darurat…
- Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera… Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratannya.Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud - Setelah Calon Penerima Bantuan BSU Kementerian Pendidikan…
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan…
- Kemendikbud Selenggarakan KIHAJAR STEM 2020,… Kemendikbud Selenggarakan KIHAJAR STEM 2020, Pemenang Diganjar Hadiah Rp300 jutaDalam rangka mewujudkan visi pendidikan Indonesia pada tahun 2035, Kementerian Pendidikan…
- Perangkat Akreditasi Tahun 2019 (Lengkap dengan File… Perangkat Akreditasi 2019 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan…
- PERMENDIKBUD NO. 33 Tahun 2018 Tentang Juknis… Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan…
- SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)… SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 - Program Indonesia…